Kasus tanah di Manokwari, Papua Barat kembali mencuat. Kali ini lahan di Kampung Masyepi.
Menurut Sekkab Manokwari, Aljabar Makatita, Pemkab menerima surat dari Charles S Hendratno, pemilik Toko Sadar, bahwa lahan seluas 10 hektar di kampung itu adalah miliknya.
Sekkab mengatakan sudah memerintahkan Kabag Pertanahan untuk segera menuntaskan persoalan tanah yang kini ditempati warga tersebut.
“Masyarakat Kampung mengaku sudah tiga kali menerima pembayaran dari Pemkab. Namun kita perlu pastikan, pembayaran yang dimaksud itu untuk kampung Masyepi atau untuk lahan TPA sampah,” ujarnya, Jumat (15/2/2019).
Sekkab juga memerintahkan Kabag Pertanahan dan Kabag Pemerintahan untuk saling berkoordinasi.
“Dulu pertanahan masih bergabung dengan pemerintahan. Makanya sekarang saya suruh cari dokumen pembayaran itu, karena dari dokumen pembayaran itu kita bisa ketahui pembayaran ditujukan ke mana,” tandasnya.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››