Penyaluran dana otonomi khusus Kabupaten Mankwari masih menunggu Pergub Papua Barat. Peraturan itu dibutuhkan sebagai payung hukum.
“Kami bukan menahan, tapi kami tunggu Pergub. Uangnya sudah kami terima. Tapi uang itu tidak bisa dibagi asal-asalan. Nanti kita semua masuk penjara,” ujar Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, menjawab pertanyaan sejumlah kepala kampung dalam Musrenbang Distrik Tanah Rubuh, baru-baru ini.
Dana Otsus Manokwari berjumlah sekira Rp 16 M. “Kalau sudah ada Pergub yang isinya bagi 100 juta ke setiap kampung, maka kami siap untuk membagi,” jelas Bupati.
ALOKASI DANA KAMPUNG
Sementara itu, terkait Alokasi Dana Kampung (ADK) yang di 2019 ini sebesar Rp140.853.254.000, alias naik 14,69% dari 2018, Bupati menyatakan tak akan dicairkan jika belum ada musyawarah distrik.
“Semua program yang tidak terinput dalam e-planing juga tidak dapat dianggarkan dan dicairkan,” ingat Bupati.
Bupati mengingatkan pemerintah kampung harus cermat merencanakan, memanfaatkan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan ADK sesuai aturan.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››