Anggota Satres Narkoba Polres Sorong Kota menangkap AAT (30), warga Kampung Malanu, Kota Sorong bersama barang bukti ganja seberat 855 gram, Kamis (7/3/2019).
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf A Rodja, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, mengatakan tersangka merupakan target Sat Narkoba Sorkot selama ini.
Berdasarkan informasi target menumpangi KM Sinabung dari Jayapura menuju Sorong.
Tim lalu menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari tangan tersangka disita ganja yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik bening besar, 51 bungkus plastik bening sedang, 101 bungkus plastik bening kecil, dan 22 bungkus kertas putih.
“BB itu juga disimpan dalam ransel. Saat ini pelaku ditahan untuk diproses lebih lanjut,” terangnya, Jumat (8/3/2019) siang tadi.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››