Kuasa Hukum Pemerintah Kabupatan Manokwari, Emilianus Jimmy Ell, optimis bakal menang dalam gugatan tanah areal parkir bandara Rendani yang digugat oleh delapan keluarga.
“Kita dan pihak bandara punya bukti kuat terkait sertifikat dan bukti pembayaran atas tanah tersebut. Sedangkan penggugat hanya memiliki bukti surat terkait pengosongan lahan tersebut,” ujarnya.
Kata dia, rumah dinas yang ada di dalam areal pelebaran parkir juga masih dalam status milik Pemda, belum di-dump. Ini menambah kuat hak Pemkab sebagai tergugat.
Sidang lapangan yang akan melibatkan BPN dan juga para pihak akan dilakukan Jumat mendatang, untuk melihat apakah objek sengketa yang dipersoalkan itu masuk di area sertifikat bandara atau tidak.
Pemkab Manokwari sebelumnya melakukan pengosongan 16 rumah di lahan di atas tanah Pemkab. Delapan pemilik rumah di antaranya menerima penggusuran dengan mendapat kompensasi, sedangkan sisanya menolak dan menempuh jalur hukum.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››