Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire akan mengirim Rencana Tuntutan (Rentut) atas terdakwa Kartu Kuning Yoman Alias Yogor Telenggen ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tuntutan akan kita siapkan mulai sekarang. Kita kirim Rentutnya ke Kejagung. Kita minta waktu di hakim satu minggu,” ujar JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Nabire, Arnolda Awom, usai sidang terdakwa Yogor Telenggen di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (8/3/2019) sore tadi.
Menurutnya, tuntutan yang akan diberikan pada terdakwa cukup berat sehingga rentutnya harus dari Kejagung.
Di saat Jaksa menyiapkan tuntutan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga menyiapkan pembelaan. Itu terkait pengakuan bahwa selama pemeriksaan di polisi terdakwa tidak didampingi PH.
“Dari sisi hukum acara, pendampingan PH itu syarat mutlak. Pasal 54, 55, 56 KUHAP mewajibkan tersangka harus didampingi PH. Itu wajib. Jika tidak mampu, negara menyiapkan dan biaya ditanggung negara,” ungkap Warinussy, salah satu PH terdakwa.
Menurutnya, dari sisi hukum acara terdapat pelanggaran serius oleh penyidik.
“Tadi saya dan tim PH sudah diskusi dan kita akan angkat ini dalam pembelaan setelah dituntut jaksa,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››