Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan pedagang di Manokwari untuk tidak menolak pembayaran dengan uang koin.
“Menolak uang koin bisa dipidana. Itu bukan kata BI. Tapi itu kata undang-undang, sebab penggunaan uang Rupiah diatur dalam undang undang,” ujar Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Donny Heatubun, Jumat (8/3/2019).
UU nomor 7/2011 tentang mata uang rupiah mengatur ancaman pidana dalam pasal 33 ayat 1 huruf c. Pidananya ancaman maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Selain itu, pasal 23 melarang menolak Rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia, kecuali ragu atas keaslian uang tersebut.
BI juga mengingatkan pedagang dan pemilik toko yang memberlakukan uang kembalian dalam bentuk permen atau korek api.
Diketahui, penolakan uang koin oleh pedagang masih terjadi di Manokwari. Begitu juga pengembalian uang belanja konsumen dalam bentuk permen atau benda lain seperti korek api kayu.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››