Penyidik Polres Sorong Kota siap melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong tahun anggaran 2008.
Mereka adalah DA selaku PPK dan PPTK serta DS selaku pihak ketiga/kontraktor.
Kasat Reskrim, Polres Sorong Kota, AKP Edduard M Panjaitan SIK mengatakan, pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka akan dilakukan pekan ini atau minggu depan.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Sorong, Indra Thimoty SH MH mengatakan, berkas tersangka sudah P21.
“Kita menunggu pelimpahan dari Polres Sorong,” ungkapnya pekan lalu.
Sebelumnya Polres Sorong Kota sudah melimpahkan tersangka W dan G. Keduanya, adalah konsultan perencana dan pelaksana.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, DA dan DS akan menyusul.
Kasus ini menjerat 10 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, negara diduga merugi sekira 4 miliar.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››