15 Negara Termasuk Indonesia Larang Boeing 737 Max 8 Terbang

Tragedi kecelakaan Ethiopian Airlines Minggu (10/3/2019) lalu, beberapa bulan setelah kecelakaan serupa menimpa Lion Air, berbuntut panjang. Sejauh ini sudah 15 negara dan tiga maskapai penerbangan yang melarang penerbangan atau menghentikan sementara penggunaan pesawat Boeing 737 Max 8 hingga jelang tengah malam WIB, Selasa (12/3/2019).

Langkah larangan terbang ini dimulai China, lalu diikuti berbagai negara lainnya seperti Australia, Austria, Brazil, Kepulauan Cayman, Ethiopia, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Islandia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Turki, dan Inggris.

Dirangkum dari berbagai sumber, larangan itu berarti tak boleh ada pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang boleh terbang ke dan dari negara-negara tersebut, atau melewati wilayah udara negara-negara tersebut.

Larangan terbang itu diberlakukan sampai ada batas waktu yang belum ditentukan. Kemungkinan sampai ada kepastian jaminan atau penjelasan memuaskan dari Boeing mengenai penyebab kecelakaan.

Larangan ini dipastikan akan membuat sejumlah maskapai penerbangan, khususnya yang banyak menggunakan pesawat jenis ini, terguncang karena harus membatalkan penerbangan, atau mengganti dengan pesawat jenis lain.

Saat ini sekira 370 pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan berbagai maskapai penerbangan di seluruh dunia. 96 di antaranya dipakai maskapai penerbangan di antaranya.

Sementara itu, pasca kecelakaan Ethiopian Airlines, harga saham Boeing dilaporkan turun 11 persen.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››