Mau Ubah Domisili Buat Ikut CPNS? Tak Bisa

Peminat test CPNS di provinsi dan kabupaten kota di Papua Barat tak bisa mengubah domisili agar ber e-KTP provinsi ini.

Pasalnya, NIK tidak bisa diubah walau pun yang bersangkutan pindah domisili dari luar Papua Barat, baik provinsi lain maupun kabupaten/kota lain di Papua Barat.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Manokwari, Yoseph Isir, NIK tidak bisa diubah.

“Dibawa seumur hidup meski pindah domisili. Yang berubah hanya elemen data seperti, nama, alamat , agama atau status,” ujar Isir saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).

Untuk itu, masyarakat diminta memahami dan memaklumi aturan yang berlaku.

“NIK tidak bisa diganti. Hanya bisa dihapus kalau yang bersangkutan meninggal sesuai akta kematian,” terangnya.

Soal keluhan para pengurus pindah domisili, Isir mengaku tak bisa berbuat banyak. “Saya sarankan mereka sampaikan aspirasi ke DPR,” tandasnya.(cpk5/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››