DAP Wilayah III mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menahan mantan Ketua Bawaslu Papua Barat, AN, selaku tersangka dugaan korupsi Bawaslu Papua Barat tahun anggaran 2014/2015.
Mereka memberikan deadline 3 hari pada Kejati untuk melakukan penahanan.
Itu dinyatakan dalam aksi damai di halaman Kejari Manokwari, Senin (25/3/2019).
Soal ini, Kasi Intel Kejari Manokwari, Abdi Reza yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, penanganan kasus itu dilakukan Kejati Papua, sehingga mereka hanya menerima aspirasi dan segera laporkan ke Kejati.
Sepengetahuan dia, persoalan AN belum ditahan lantaran waktu penyidikan yang berbeda. “Kan dua tersangka terlebih dahulu, yakni GM dan MI. Hasil pengembangan, ditetapkanlah AN sebagai tersangka.,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim, mengatakan soal ditahan atau tidak mereka menunggu petunjuk Kejati.
“Kalau memang nanti tahap II dan ditahan, pasti menjadi kewenangan kami. Nanti kita koordinasi lagi proses akhir penanganannya sampai mana, yang jelas tinggal tahap II,” jelasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››