Sekprov Bilang Tak Ada Diposisi Pengalihan Pekerjaan Asrama Tuna Netra

Sekprov Papua Barat Nataniel Mandacan menyatakan tidak pernah mendisposisikan pengalihan pekerjaan asrama tunanetra seperti yang sampaikan seorang Kepala Bidang di Dinsos Papua Barat, Luther Krimadi.

“Tidak pernah itu. Sampai saat ini saja ketemu tidak pernah. Coba cari disposisi persetujuan itu, baru bawa saya lihat,” kata Sekprov saat dikonfirmasi kerja pers, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, tidak gampang mengalihkan pekerjaan yang sudah masuk dalam DIPA.

“Kalau sudah masuk dalam DIPA, harus dilaksanakan oleh dinas, tidak boleh dialihkan,” tegas Sekprov.

Soal keterangan bahwa pekerjaan dialihkan lantaran waktu, Sekprov mengaku pekerjaan di APBD perubahan di alihkan ke APBD induk tahun berikutnya kemungkinan bisa, tapi kalau dari APBD induk lalu dialihkan ke perubahan, itu tidak bisa, lantaran waktu yang tersisa di perubahan hanya 2-3 bulan.

“Kecuali pekerjaannya di (APBD) perubahan, terus karena waktu tidak cukup dialihkan ke induk tahun berikutnya. Kalau begitu, saya bisa kasih disposisi ke keuangan dan Bappeda untuk pekerjaan ini dialihkan ke tahun depan,” beber Sekprov.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luther Krimadi mengatakan, karena waktu yang tersisa 3 bulan di tahun anggaran 2017 lalu, mereka hendak mengembalikan anggaran itu. Namun, petunjuk Kepala Dinas saat itu untuk direvisi.

Mereka kemudian melakukan revisi, meminta persetujuan Sekprov dan Bagian Keuangan, lalu pekerjaan itu dialihkan ke kegiatan lansia dan disabilitas.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››