Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) disebut lupa akan Perdasus Nomor 06 tahun 2012 tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan hak dan kewajiban MRP PB.
Menurut Sekretaris Pansus Verifikasi Raperdasus Pengangkatan anggota DPR PB jalur Otsus pada MRP-PB, Yulianus Thebu, pasal 12 ayat 1 Perdasus itu menyebutkan bahwa Raperdasus yang tidak dapat persetujuan Majelis Rakyat Papua-Papua Barat (MRP-PB) tidak dapat ditetapkan sebagai Perdasus.
Pasalnya, menurutnya, tujuh Raperdasus yang dikembalikan MRP-PB ke DPR PB itu memiliki beberapa catatan khusus.
“Enam raperdasus kita setujui dengan catatan perbaikan dan satu Raperdasus ditolak dengan catatan perbaikan, yaitu Raperdasus pengangkatan anggota DPR PB dalam kerangka Otsus,” ujarnya pada pekerja pers, Jumat (29/3/2019).
Dia mengatakan ini bukan karena kepentingan MRP-PB, tapi untuk kepentingan rakyat.
Mereka tidak ingin Raperdasus itu, kala ditetapkan jadi Perdasus, tak dapat nomor register dari Kemendagri lantaran salah mekanisme.
“Kita lihat, beberapa Perda yang ditetapkan lalu tidak berjalan, seperti Perda Kota Injil, Perda Bupati dan Wakil Bupati yang harus OAP, lantaran tidak dapat nomor register. Kalau tujuh Raperdasus ini tidak dapat nomor register, apa yang masyarakat dapat?” tanyanya.

Anggota MRP-PB ini lalu mengatakan Raperdasus itu sudah dikonsultasikan MRP-PB ke Kemendagri.
Kemendagri lalu mengirim surat hasil konsultasi ke Gubernur melalui surat nomor 188.34/932/Otda tanggal 8 Februari 2019.
Menurutnya, ada beberapa point yang menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaannya, salah satunya mekanisme PAW.
Dalam rancangan itu proses PAW jalur pengangkatan disamakan dengan PAW Parpol. Padahal, PAW pada Parpol mengacu pada UU nomor 23/2014, sedangkan untuk jalur Otsus belum ada.
“Kalau DPR jalur Otsus tidak bisa disamakan dengan mekanisme Parpol. Keterwakilan mereka kan mewakili masyarakat adat. MRP adalah lembaga adat. Makanya, perlu diatur bahwa MRP-PB yang melakukan PAW,” ungkapnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››