LA, seorang pemuda di Manokwari, bersama rekannya DA, bisa menghasilkan Rp3,2 juta dalam seminggu, dengan hanya setengah hari kerja setiap harinya.
Jika dikalkulasikan, dia bisa menghasilkan sekira Rp12,8 juta dalam sebulan.
Sayangnya, pekerjaannya yang baru dilakukan sekira dua bulan itu melanggar UU. Walhasil, dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Manokwari, Minggu (31/3/2019) kemarin.
Pelaku di hadapan Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram menyuling miras, di tengah hutan antara Kampung Inggandi TPU Pasir Putih dengan Kampung Ayambori.
Untuk peracikan bahan baku, dia menggunakan air kali yang berada di lokasi penyulingan, ditambah 25 kilo gram gula putih, dua batang gula merah dan satu bungkus fermipan. Racikan kemudian diendapkan 4-5 hari.
“Penyulingan biasanya setengah hari sudah selesai. Untuk pembakaran saya pakai kayu bakar untuk proses penyulingan,” beber tersangka saat menunjukkan proses penyulingan di TKP.
“Seminggu sekali baru penyulingan. Saya suling 1 drum 200 liter, bisa menghasilkan 8 jerigen ukuran 5 liter. Satu jerigen dijual Rp400 ribu,” ujarnya saat Kapolres meninjau TKP.
Di situ juga, Kapolres memimpin pemusnahan barang bukti sekira 1,5 ton bahan baku penyulingan.
LA dan DAN kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan UU Pangan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››