Penanggulangan bencana daerah tidak lagi diatur pemerintah pusat. Berdasarkan UU No 23/2014 pemerintah daerah mengatur sendiri penanggulangan bencana dan kebakaran hutan.
“Saya harap, dengan peraturan ini, penanggulangan bencana dapat memperkuat kapasitas kelembagaan agar mampu melakukan upaya pengurangan risiko bencana,” ujar Gubernur Papua Barat, Dominggu Mandacan saat membuka Rakornis BPBD Papua Barat, di Aston Niu Manokwari Hotel and Conference, Kamis (11/4/2019).
Kata Gubernur, fase perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi harus menjadi substansi penting dalam upaya pengurangan risiko itu dengan tidak melupakan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan unit OPD, masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, ini penting karena Indonesia memiliki banyak daerah rawan bencana, termasuk di wilayah Papua Barat, seperti banjir, longsor, gempa bumi dan kebakaran hutan.
“Semua daerah rawan bencana harus memiliki perencanaan dan penanggulangan bencana yang sistematis dan efektif, sebab tidak sedikit kerugian yang ditimbulkan akibat bencana,” ingatnya.
Selain Rakornis, juga dilakukan pengukuhan pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi Papua Barat 2017-2021. Gubernur berharap forum itu dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. Forum itu juga menjadi pilar kekuatan pendukung BPBD.(an/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››