Tak Dilibatkan Dalam Proses, Biro Hukum Tetap Jalankan Perintah PKS Dengan Kejati Papua

Biro Hukum Pemprov Papua Barat akan menjalankan perintah terkait perjanjian kerjasama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Papua Barat dengan Kejati Papua, walau biro itu tidak dilibatkan dalam proses pembuatan perjanjian kerjasama tersebut.

“Sebagai Kepala Biro Hukum, apapun yang diperintahkan pimpinan pasti dijalankan, tapi mohon OPD ke depan pahami tugas masing-masing,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat Roberth Hammar, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, sesuai aturan Kemendagri, semua perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan pihak lain harus ada kajian dan pertimbangan hukum, minimal koresi draft perjanjian oleh biro atau bagian hukum.

“Jangan anggap sepele. Kerjasama bisa menimbulkan ekses yang kalau kita tak jalankan kita dianggap wanprestasi, ingkar janji. Kita bisa harus membayar kerugian-kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut. Dampaknya bukan cuma sosial dan pemerintahan saja, tapi juga biaya,” tuturnya.

Dia juga menyatakan mungkin secara tupoksi ada di OPD lain, tapi kajian hukumnya tetap ada di Biro Hukum. Jadi, seyogyanya ada koordinasi agar bisa jelas substansi dan teknis pelaksanaannya.

“Secara teknis kita mau jalankan bagaimana? Misalnya, dalam perkara apa kita menggunakan jaksa pengacara negara, kasus apa pakai pengacara daerah, dan masalah apa gunakan pengacara nasional yang bereputasi baik?” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap OPD yang membidani perjanjian kerjasama tersebut untuk membicarakannya dengan Biro Hukum di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekprov.

“Sebab kalau jadi masalah yang sibuk kan Biro Hukum,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan tim Biro Hukum sudah menjajaki kerjasama dengan Kajati Papua sekira 4-5 bulan lalu di Jayapura.

Hasilnya masih diproses di Biro Hukum dengan mengamati apa-apa yang butuh dikerjasamakan secara simbiosis mutualisme, sebelum diajukan ke Gubernur dan Sekprov.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Apa yang kami rintis ini masih dalam proses buat perjanjian, tiba-tiba tadi sudah ada,” tandasnya.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, PKS antara Pemprov Papua Barat dan Kejati Papua ditandatangani Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Kajati Papua Dr Heffinur SH MHum di kantor gubernur pada 11 April 2019.(an/dixie)