Bawaslu Kaimana Rekomendasi PSU TPS Bupati dan Wabup

Bawaslu Kabupaten Kaimana, Papua Barat, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Rumah Negara, tempat Bupati dan Wakil Bupati Kaimana menyalurkan hak suara mereka di Pemilu 17 April 2019 lalu.

Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 03 SD Matoa, TPS 15 Terminal Pasar Baru, TPS 20 SMA Negeri 2, TPS 21 TK Nurul, dan TPS 28 Pahlawan Kelurahan Kaimana Kota.

Rekomendasi ini dibacakan Heryanto Furima, Ketua PPD Distrik Kaimana dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tingkat Distrik Kaimana, Senin (22/4/2019).

Rekomendasi itu didasarkan pada temuan Pengawas TPS di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara, yakni ada pemilih yang menggunakan hak pilih tidak sesuai.

Mereka tidak terdaftar di DPT maupun DPTb namun tetap ikut mencoblos, walau KTP mereka berasal dari luar kabupaten bahkan provinsi lain.

Bawaslu Kaimana Rekomendasi PSU TPS Bupati dan Wabup
Saksi parpol dan pihak terkait lainnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pada Pemilihan Umum Tingkat Distrik Kaimana, Senin (22/4/2019)Pemilu

Ada juga temuan C6 digunakan oleh orang lain yakni yang terdaftar perempuan tetapi yang menggunakan adalah laki-laki.

Furima pada pekerja pers mengatakan masih komunikasi dengan KPU Kaimana untuk memastikan apakah PSU di enam TPS ini akan dilakukan atau tidak.

“Saya sudah hubungi tetapi belum ada jawaban. Untuk itu kami akan tetap melakukan rekapitulasi terhadap TPS lain, sambil menunggu petunjuk dari Komisioner KPU Kaimana,” jelasnya.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE yang dikonfirmasi papuakini.co via WhatsApp membenarkan Bawaslu merekmendasikan PSU di enam TPS tersebut. “Kelanjutannya seperti apa itu ranahnya KPU,” ungkapnya.(cpk3/dixie)