Pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Masepmesi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari karena penolakan kelompok masyarakat membuat suara di TPS ini di-nol-kan, atau tidak masuk dalam pleno PPD.
Di TPS itu terdata ada 106 pemilih dalam DPT.
“KPU siap laksanakan tugas, Bawaslu siap lakukan pengawasan. Tapi atas permintaan oknum mewakili masyarakat, merekat tidak mau ada PSU. Jadi, TPS 01 Masepmeisi hasilnya nol atau nihil. Jika nantinya muncul suara itu di TPS dalam Pleno PPD, maka itu melanggar aturan,” jelas Syors Prawar, Ketua Bawaslu Manokwari, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (28/4/2019) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 01 Masepmeisi ke KPU berdasarkan temuan tim pengawas TPS.
Temuan itu adalah, antara lain, keberadaan oknum pejabat pemerintahan dalam bilik suara dan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon, anggota legislatif, dan anggota DPD tertentu.
Lalu, pemilih tidak membawa C6 maupun KTP, anggota PAM TPS berada dalam bilik suara untuk membantu mengarahkan pemilih, Papan informasi tidak ada, daftar DPT tidak diperlihatkan, tidak terdapat daftar hadir pemilih, jumlah KPPS tidak lengkap, semua saksi termasuk PTPS tidak diperbolehkan masuk dalam area TPS.
Soal oknum yang mewakili menyampaikan penolakan itu, Bawaslu tidak mau menjustifikasi. Selain itu, Sentra Gakkumdu akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap ketua KPPS setempat.
“Kita butuh informasi untuk tindak lanjut. Namun, pemanggilan dan klarifikasi itu tidak berkaitan dengan PSU. Hasilnya nol, karena PSU berakhir di 27 April,” tegasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››