Perairan Pelabuhan Kaimana Tercemar Kadmium

Hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Ambon terhadap dampak lingkungan aktivitas pemotongan 16 kapal besi eks PT Avona Mina Lestari di areal Pelabuhan Laut Kaimana menunjukan telah terjadi pencemaran Kadmium.

Hasil ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kaimana, Ismael Sirfefa SSos MH, dalam jumpa pers di ruang rapat kantor Bupati Kaimana, Rabu (8/5/2019).

“Dari hasil sampel yang diambil terindikasi terjadi pencemaran. Itu sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan menghancurkan habitat sekitar,” kata Wabup didampingi Asisten I Luther Rumpumbo SPd,Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Siti Rahma Iribaram SE MSi, dan dua Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup.

Wabup mengatakan jika kandungan logam berat ini dikonsumsi manusia melalui habitat laut pasti akan berdampak pada kesehatan.

Kadmium merupakan salah satu karsinogen bagi manusia dan terhubung dengan kanker payudara, ginjal, paru-paru, pankreas, prostat dan kandung kemih, serta berdampak pada reproduksi.

Wabup menegaskan siapapun yang akan melakukan usaha atau aktivitas yang berdampak pada lingkungan harus ada ijin lingkungan melalui kajian Amdal.

“Ini provinsi konservasi dengan pembangunan berkelanjutan, sehingga tidak hanya terbatas pada pemerintah daerah tetapi tanggungjawab semua agar lingkungan tetap lestari dan bisa dinikmati hingga anak cucu. Kita mau agar Kaimana punya laut yang dibanggakan,” ingat Wabup.

Wabup lalu mengatakan dalam perspektif normatif tidak terbatas pada UU Lingkungan Hidup saja, tapi juga UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga ada dampak hukum dan pidana.

Terkait itu, Wabup menyatakan akan ada rapat koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, syahbandar dan pihak perusahan untuk mencari solusi persoalan ini.

Di tempat yang sama, Binsar Sitanggang, Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana menegaskan, pemeriksaan di tiga titik sampel di areal kapal dilabuhkan menunjukkan ada logam berat Kadmium (Cd) yang melampaui ambang batas baku mutu 0,01 mg per liter.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia lalu mengatakan walau sampel ini diambil satu minggu setelah aktivitas dihentikan, uji lab menunjukan masih ada kandungan logam berat tersebut.

Perairan Pelabuhan Kaimana Tercemar Kadmium
Kapal tua yang dipotong sebagai besi tua pasca kebakaran di pelabuhan Kaimana, 21 Maret 2019.

Pemeriksaan lab ini, menurutnya, dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Kaimana melalui surat resmi.

Dia kemudian menyatakan hasil uji biologis menunjukkan telah terjadi penurunan jumlah plankton dan benthos di kawasan pelabuhan Kaimana.

Kemelimpahan benthos turun dengan indeks diversitas 1,85 dan plankton dengan indeks diversitas 1,70. Ini, menurutnya, menunjukkan terjadi pencemaran ringan karena ambang batas untuk benthos adalah 2,0 sampai 1,6 dan ambang batas plankton 2,0 sampai 1,6.

Dengan demikian, tegasnya, PT Jaya Sakti Las telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 M dan paling banyak Rp10 M.(cpk3/dixie)