Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw mengatakan permintaan masyarakat adat suku besar Sebyar atas 6 sumur yang dikelola BP Tangguh nenjadi tuntutan berat yang sampai saat ini belum terselesaikan.

“Dari 60 miliran tuntan masyarakat. Masih ada 32,4 miliar yang belum direalisasikan,” ujar Bupati dalam kegiatan Diskusi Hulu Migas di sebuah hotel di Manokwari, Senin (20/5/2019).

Kata dia, belum ada dasar hukum untuk dipakai membayar tuntutan itu.

“Kita mau pakai pasal apa untuk bayar hak ulayat? Mau letakkan dalam pos mana?” ujarnya.

Untuk itu, perdasus DBH Migas yang sudah ditetapkan oleh DPRPB diharapkan bisa segera diundangkan, agar ada dasar hukum yang bisa dipakai untuk pembayaran.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat Robert Hammar mengatakan, Perdasus DBH Migas dalam proses penyempurnaan tata naskah dan verifikasi ke Kemendagri, untuk memperoleh nomor register, selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah.

“Minggu ini akan serakan ke biro hukum untuk diverisikasi. Semoga tidak ada kendala agar bisa diundangkan,” ungkapnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››