Butir 2 (dua) Surat Edaran Nomor 480/014/2019 Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menabrak UU Pers (UU No 40 tahun 1999) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 tahun 2008).
Butir 2 (dua) surat edaran yang ditujukan pada Pimpinan OPD Pemkab Teluk Bintuni itu menyatakan:
“Tidak dapat memberikan informasi dalam bentuk apapun kepada media cetak, elektronik, maupun media online yang tidak terikat kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.”
Butir ini bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat 2 menyatakan sebagai hak asasi warga negara, maka pers bebas dari bredel, sensor dan larangan penyiaran.
Ayat 3 menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers bebas mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Butir 2 (dua) surat edaran itu juga bertentangan dengan UU KIP Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Menanggapi ini Kabag Humas Pemkab Teluk Bintuni, Dominggus Pattikawa yang dikonfirmasi via ponselnya Senin (20/5/2019) mengaku ada kekeliruan dalam surat edaran itu.
Kata dia, setelah dikaji, ada kekeliruan dalam surat itu. Mereka bersama PWI Bintuni sudah melakukan pertemuan untuk membahas isi surat itu.
“Kemarin sudah ada pembahasan, besok ditarik kembali suratnya,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››