Polisi Bekuk Pencuri 3 HP Warga Weisiri

Aparat Polres Teluk Bintuni membekuk terduga pencuri tiga HP, YK alias Yemi (30), di kediamannya di kampung Weisiri, Sabtu (17/5/2019).

Menurut Kapolres Teluk Bintuni AKBP Andriano Ananta SIK, melalui Kapolsek Kota Bintuni Iptu Herman, penangkapan dilakukan menyusul laporan pencurian oleh korban Christian Oktavianus dan Iin Parlina.

Pencurian itu terjadi di rumah kos korban di belakang kantor mes Dinas Kesehatan Bintuni, Distrik Bintuni, pada 17 Mei 2019.

Penangkapan terduga dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintuni yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dede Kurniawan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terduga yang sudah mengakui perbuatannya itu ternyata sebelumnya sudah tiga kali dipidana atas kasus pencurian.

Atas ulah terdahulunya itu terduga sempat mendekam di Lapas Kelas IIb Manokwari dengan hukuman masing-masing 1 tahun untuk dua kasus pertama, dan 2,5 tahun untuk kasus ketiga. Terduga menghirup udara bebas medio 2016 lalu.

Polisi Bekuk Pencuri 3 HP Warga Weisiri
Barang bukti HP curian.

“Atas perbuatannya kali ini, YK dijerat pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.(cpk6/dixie)