Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki kekeliruan dengan mencabut Surat Edaran 480/014/2019 tertanggal 9 Mei 2019.
Surat edaran itu dicabut dengan surat Nomor 480/116/2019 tertanggal 21 Mei 2019.
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, butir 2 (dua) surat edaran 480/014/2019 menabrak UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››