Satnarkoba Polres Manokwari menggrebek sebuah rumah di Sowi Marampa yang digunakan sebagai tempat produksi miras CT, Rabu (22/5/2019) dini hari.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi langsung turun lapangan mengecek tempat produksi miras itu,
“Temuan ini merupakan hasil pengembangan Kasat Narkoba dan anggotanya di lapangan. Dari hasil pemantauan dan dibantu informen, akhirnya Polisi berhasil masuk dan menggrebek tempat tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi di TKP, pemilik produksi penyulingan Hapriyadi, mengaku bisnis haram itu baru dia jalankan selama dua minggu terakhir. Industri illegal itu dia teruskan dari rekannya yang kini sudah pulang kampung.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dari hasil interogasi juga, pemilik mengaku memasarkan CT itu pada orang yang sebelumnya melakukan pemesanan.
Tidak hanya perangkat penyulingan. Polisi juga menyita 7 drum berisi bahan baku dan 5 galon CT siap edar.
Satu galon dijual dengan harga 1,5 juta. Polisi sudah mengamankan barang bukti beserta tersangka di Mapolres Manokwari untuk diproses lebih lanjut.(njo)