Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Kaimana periode 2019-2024 akan dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2019 (bukan 1 Juni 2019 seperti ditulis sebelumnya, Red).
Menurut Dominika Hunga Andung, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, sesuai aturan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2019, Pencatatan Permohonan Pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Jadi nanti Mahkamah konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil Pemilu pada tanggal 1 Juli 2019 mendatang. Daerah yang tidak ada perselisihan bisa langsung melakukan penetapan paling lama 3 hari setelah penyampaian surat tersebut,” jelasnya, Senin (27/5/2019).
Dengan demikian, jika Kaimana tidak ada perselisihan, maka pleno penetapan kursi dan calon terpilih bisa dilakukan antara tanggal 2 sampai 4 Juli 2019.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia juga mengatakan sampai hari ini belum ada informasi terkait ada tidaknya gugatan hasil Pemilu untuk Kabupaten Kaimana di Mahkamah Konstitusi.
“Kami pada prinsipnya telah menyiapkan diri dengan berbagai data yang dibutuhkan untuk menghadapi kemungkinan gugatan, kalau ada yang menggugat,” tandasnya.(cpk3/dixie)