Pemprov Papua Barat Antisipasi Berhentinya Aliran Dana Otsus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengantisipasi berhentinya aliran dana Otonomi Khusus (Otsus).

Hal ini dilakukan dalam Musrenbang Khusus (musrenbangsus) 2019 bersama pemerintah kabupaten/kota se Papua Barat, di hotel Aston Niu Manokwari, Selasa (28/5/2019).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam kegiatan itu mengingatkan, sesuai UU 21 Tahun 2001 dana Otsus Papua dan Papua Barat adalah 2 persen dari total DAU nasional, yang berlaku selama 20 tahun.

“Berarti pada 2021 kita tidak lagi menerima salah satu sumber dana Otsus ini,” ingat Gubernur.

Itu berarti pendapatan provinsi dan kabupaten/kota dari dana Otsus akan mengalami pengurangan cukup signifikan. “Kondisi ini perlu kita sikapi segera malalui Musrenbangsus ini,” tegas Gubernur.

Pemprov Papua Barat Antisipasi Berhentinya Aliran Dana Otsus
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama wakil gubernur, Sekprov, dan para bupati/walikota se Papua Barat dalam pembukaan Musrenbangsus 2019 d hotel Aston Niu Manokwari, 28 Mei 2019.

Gubernur lalu mengatakan Pemprov Papua dan Papua Barat sudah kerjasama dengan pemerintah Australia melalui program Kompak, dan Bappeda telah melakukan kajian cepat untuk menyikapi kondisi ini.

“Hasil kaji cepat dimaksud menjadi dasar dan wajib kita tindaklanjuti melai Musrenbangsus hari ini,” tegas Gubernur.

Musrebangsus ini juga mesti memberi perhatian khusus pada peningkatan IPM, Sensus Penduduk Orang Asli Papua (OAP), dan pemberdayaan pengusaha OAP, sesuai hasil raker bupati/walikota di Sorsel terkait Otsus beberapa waktu lalu.

“Pembangunan Otsus 2020 harus lebih meningkatkan ekonomi OAP berbasis potensi lokal dan wilayah adat,” tandas Gubernur.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Ini adalah Musrenabngsus kedua yang digelar di Papua Barat. Musrenbangsus pertama berjalan berdasaran peraturan gubernur, sedangkan Musrenbangsus kali ini berlandaskan Perdasus.(an/dixie)