Polda Papua Barat Tangkap Napi Penyebar Hoax "Pembunuh itu Kapolri" Dalam Lapas

Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat meringkus M Agung (33) pelaku hate speech dan penyebar hoax berupa video dan foto yang menuding Kapolri sebagai pembunuh.

M Agung ditangkap di Lapas Sorong, Senin (27/5/2019) 15.42 WIT sore tadi. Dia merupakan narapidana kasus Narkoba dan ditahan sejak Juni 2017.

Dia diamankan bersama barang bukti sebuah ponsel HP Samsung Grand Prime Plus.

Dia menggunakan akun FB atas nama pangeran_ozzak.

Polda Papua Barat Tangkap Napi Penyebar Hoax "Pembunuh itu Kapolri" Dalam Lapas Sorong
Postingan hoax M Agung, napi di Lapas Sorong.

Kini akun tersebut disita dan diganti pasword-nya agar postingan yang sudah ada tidak dihapus.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Krey malam tadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara penyebar hoax berupa foto dan video itu mengaku hanya ikut orang lain mem-posting. Namun yang dia yakin yang di-share itu kontennya benar.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Foto yang di post Agung itu menyatakan bahwa “Pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,”  sedangkan dalam video yang  telah diedit Kapolri mengatakan “Masyarakat boleh ditembak?

Atas perbuatannya, kini dia telah diamankan dan terancam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(njo)