Pemprov Papua Barat menetapkan ASN harus sudah masuk kantor pada 11 Juni 2019 usai libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Ini sehari lebih lama dari yang ditetapkan pemerintah pusat, yang menyatakan ASN, termasuk TNI dan Polri, sudah harus masuk kantor 10 Juni 2019.
Di Papua Barat lebih lama satu hari karena 10 Juni 2019 adalah Pentakosta Hari Kedua.
Terkait itu, Menpan RB telah mengeluarkan surat menyangkut sanksi bagi ASN, termasuk TNI dan Polri, yang tak masuk kerja pada tanggal yang telah ditetapkan itu.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 itu, Kemenpan RB meminta pada para pejabat kepegawaian pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran itu.
Para pejabat juga diminta memasukkan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN itu melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.(dixie)