Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat mendalami laporan masyarakat terkait lelang pengerjaan empat jembatan di Kabupaten Teluk Wondama di Balai Jalan dan Jembatan Wilayah XVII Papua Barat.

Empat jembatan tersebut merupakan bagian dari paket lima jembatan. Satu dari empat paket tersebut sudah ada pemenang lelang, yaitu jembatan Wodora senilai Rp22 M oleh PT Teknik Tanto Konstruksi.

Yang jadi bahan lidik adalah jembatan Julia dan Asumata, masing masing bernilai Rp22 M, lalu jembatan Amla senilai Rp12 M, serta jembatan Alan senilai Rp10 M.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Ditkrimsus, AKP Tommy Pontororing, paket empat jembatan itu dilelang ulang.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dalam lelang ulang, hanya dua jembatan yang ada pemenang, tapi tidak disebutkan perusahaan pemenang lelang.

“Kami ikuti proses lelang ini. Hasil klarifikasi ke pihak peserta lain, sudah diumumkan, dua paket masing masing Asumata dan Julia sudah ada pemenang, tapi hanya pemberitahuan pemenang saja, tanpa menyebut nama perusahannya,” tuturnya, Selasa (4/6/2019).

Dua jembatan lainnya, Amla dan Alan, kembali dilelang ulang. “Berarti ini lelang ketiga, yang saat ini masih dalam tahap persiapan administrasi,” tuturnya.

Diakui Tommy, memang belum ada kerugian negara dalam penyelidikan ini. Namun, UU Korupsi tidak hanya mengatur tentang perkara yang harus ada kerugian negaranya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Korupsi juga mengatur penyalahgunaan kewenangan, janji, hadiah, gratifikasi dan juga suap. Itu juga Tipikor. Pasal inilah yang kami dalami dalami penyelidikannya” bebernya.

Menindaklanjuti itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Pokja dan pihak-pihak terkait proses pelelangan.

“Sudah kami panggil. Usai Lebaran akan dimintai keterangan,” tandasnya.(njo)