Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua Barat memprioritaskan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam proyek pembangunan yang dilakukan.
“Kami berharap KAP dan pemerintah daerah dapat bersinergi untuk pembangunan di daerah, sesuai amanat UU Otsus,” kata anggota MRPB Amirudin Sabuku pada pekerja pers usai pertemuan dengan pengusaha OAP dan Kamar Adat Papua di Kaimana, Kamis (13/6/2019).
Pria suku Irarutu Kaimana ini lalu menegaskan, maklumat MRP Papua Barat Nomor: 002/MRP-PB/V/2019, tentang Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua, sudah jelas diberitahukan pada gubernur, bupati dan walikota agar segera melakukan pemberdayaan terhadap pengusaha OAP di 2019.
“Sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, Pasal 42 ayat 1 dan ayat 4,” tuturnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia menegaskan semua pekerjaan pemerintah daerah yang bersumber dari dana Otsus wajib diberikan pada pengusaha OAP tanpa terkecuali.
“Kalau pekerjaan yang sumber pembiayaannya dari APBD, wajib diberikan pada penguasaha OAP sebesar 50 persen tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dia lalu mengatakan MRP PB juga memberitahukan ke gubernur agar memberikan pekerjaan proyek R[50 juta sampai Rp2,5M pada pengusaha OAP dengan sistem penunjukan langsung. Untuk yang di atas Rp2,5 M sampai Rp10 M dilelang dengan menggunakan sistem semi e-proc.
Pemerintah daerah juga wajib memberikan pelatihan dan pembinaan pengelolaan keuangan proyek pada pengusaha OAP.
Di sisi lain, ada sanksi yang dijatuhkan pada pengusaha OAP yang tidak melaksanakan pekerjaan yang didapatkannya. “Tentu ada sanksi yang dikenakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ingatnya, didampingi anggota MRPB Gafur Tambawang.(cpk3/dixie)