Kantor Kejaksaan Negeri Bintuni ternyata berstatus sewa. Instansi ini belum memiliki kantor definitif. Walhasil korps baju coklat ini belum bisa menangani kasus korupsi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni, Marthen Tandi SH MH, hal itu belum mereka lakukan lantaran Kejari Bintuni baru ada medio Maret 2018.
“Kita baru satu tahun di sini. Untuk saat ini kita masih sosialisasi dulu sebelum lakukan penindakan,” ujarnya usai mengikuti upacara HUT ke-16 Kabupatan Teluk Bintuni, Senin (17/6/2019).
Selain baru, Kejari juga kekurangan jaksa. “Kita saat ini baru ada jabatan Kasi (kepala seksi), sehingga, belum siap melakukan penindakan,” akunya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia optimis satu atau dua tahun ke depan sudah bisa menangani kasus sendiri. “Jadi yang bisa kita lakukan saat ini hanya menerima berkas perkara dan pelimpahan dari Polres, Pidum maupun Pidsus,” ungkapnya.
Meski demikian, sembari menunggu kesiapan, Kejari sudah melakukan pegumpulan data indikasi tindak pidana.(njo)