Disorot CV Sinai Soal Proyek Tahun 2017, PT Nindya Karya Beri Penjelasan

CV Sinai menuding PT Nindya Karya Wilayah IV menggunakan dokumen milik CV Sinai tanpa ijin untuk proses lelang jalan ruas Mameh-Windesi tahun 2017 di Satker PJN Wilayah IV Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XVII Papua Barat.

Tudingan itu diajukan Ferdinand, Direktur CV Sinai melalui rilis yang diterima papuakini.co via email.

Menurutnya, setelah mengirim dokumen perusahaannya, belakangan diketahui dokumen itu ada dalam pelelangan yang dimenangi PT Nindya Karya, di mana CV Sinai dipakai sebagai perusahaan lokal pendamping.

“Kami baru tahu itu sekira bulan Oktober 2018,” bebernya, lalu mengatakan PT Nindya Karya menang tender dengan penawaran Rp259.698.500.000 dari pagu Rp274.564.073.000 dengan nomor lelang 32487064.

“Kami dipakai sebagai pendamping, tapi saya tegaskan bahwa tidak pernah ada surat pernjanjian penggunaan dokumen. Kami juga tidak pernah menyetujui atau menandatangi surat kuasa penggunaan dokumen kami,” klaimnya.

Terpisah, Kasatker PJN Wilayah IV Bintuni, Benyamin Pasurnay yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, sepengetahuannya di dalam dokumen lelang tersebut, tidak mencantumkan nama perusahaan sebagai pendamping subkon. Yang ada hanya item pekerjaan yang di-subkon-kan.

“Masalah ini semua sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan lewat PT Nindya Karya-PT Bumi Karsa,” jelasnya, Senin (1/07/2019).

Terpisah, Fiqy, Humas PT Nindya Karya Wilayah IV mengatakan sudah ada pertemuan sebelumnya antara PT Nindya Karya dengan CV Sinai.

“Kalau tidak ada pertemuan, bagaimana bisa saya dapat perusahaan tersebut. Jadi kalau dibilang tidak tahu, itu tidak benar. Karena dia tahu,” ungkapnya.

Soal kontrak kerjasama ada atau tidak, kata dia, dalam subkon tidak perlu ada kerjasama hitam di atas putih.

“Kita saat itu dalam proses lelang. Dalam proses lelang, kita tidak tahu bisa menang atau tidak. Saat itu, kita pakai perusahaan dia hanya untuk daftar saja, tidak ada penyalahgunaan dan sudah ada persetujuan,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kalau soal pemenang, sudah jelas dalam aturan. PT itu tidak bisa melakukan KSO (Kerjasama Operasi) dengan CV. “Jadi, apa yang dimaksudkan dia (CV Sinai) itu lebih pada subkon. Kalau subkon itu siapa saja bisa, bukan berarti dia,” ungkapnya.

Dia lalu mengatakan bukti-bukti soal itu ada di wilayah IV Makasar. “Kita sudah serahkan ke sana. Tidak ada yang melanggar, sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Dia lalu menegaskan kembali bahwa yang bersangkutan sudah memberi ijin.

“Kita ada buktinya. Sudah ada komunikasi baik di awal. Apa yang menyebabkan sehingga dia ingin melaporkan, kami tidak tahu alasannya,” ungkapnya, lalu mengatakan siap untuk menghadapi upaya hukum yang rencananya ditempuh CV Sinai.(njo)