Penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah tetap menggunakan sistem zonasi.

“Sesuai Permendikbud No 20 Tahun 2019 tetap zonasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, Senin (1/7/2019).

Dia lalu memaparkan ada tiga jalur penerimaan siswa baru sesuai aturan tersebut, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali siswa.

“15 persen untuk siswa berprestasi, lima persen untuk mutasi orang tua atau wali siswa, dan 80 persen zonasi,” jelasnya.

Dia kemudian menegaskan tak ada lagi namanya sekolah unggulan. “Negeri atau swasta sama. Sama-sama banyak siswanya yang berhasil di bidang masing-masing, termasuk jadi pejabat,” tegasnya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››