Ini hari kesepuluh berkas tahap pertama dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, dengan tersangka ND selaku PPAT dan LMS selaku swasta, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua oleh Penyidik Tipikor Papua Barat.
Informasi yang diterima papuakini.co dari sumber terpercaya menyebutkan berkas ND diduga masih menjadi perdebatan jaksa, apakah pidana atau perdata?
Soal ini, Kanit Tipikor, Ditkrimsus Polda Papua Barat yakin perbuatan ND adalah pidana.
“Bersama-sama dalam satu rangkaian dugaan korupsi yang kemudian mengakibatkan kerugian negara, maka ini adalah tindak pidana, bukan perdata,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Tommy lalu menjelaskan keterlibatan ND dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2015 lalu.
Pertama, Akta Jual Beli antara LMS (pembeli) dengan KN (pemilik tanah) seharga Rp150 juta. Tapi, KN mengaku tidak pernah menjual tanah ke tersangka LMS.
Pengakuan KN ini termuat dalam BAP. AJB yang dibuat tertanggal 25 November 2015 itu sangat tidak mungkin bisa terjadi lantaran data formil menunjukkan sertifikat asli atas nama KN masih ada dalam jaminan bank.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Kedua, ada AJB tentang jual beli tanah antara LMS (pembeli) dengan S alias W (penjual) seharga Rp150 juta. Padahal, S alias W tidak pernah menjual tanah ke LMS.
Dalam AJB tertanggal 3 Desember 2015, ND memasukkan dasar penetapan PN Manokwari tentang ijin jual tertanggal 1 Desember 2015, tapi faktanya tidak pernah ada penetapan pengadilan pada tanggal tersebut.
“Pandangan penyidik, pembuatan dua AJB ini palsu dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dua AJB palsu itu kemudian jadi dasar tersangka HK selaku KPA, dan AYI selaku PPK, membayar pada tersangka LMS Rp4,5 M pada 7 Desember 2015.
Dana untuk pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat itu bersumber dari APBD-P Papua Barat tahun anggaran 2015.
Ditanya apakah ND tahu tentang objek tanah itu, Tommy mengatakan selaku PPAT ND pasti tahu.
“Sebelum AJB dibuat, PPAT wajib mengecek lokasi tanah. Faktanya, di atas tanah tersebut pada bulan Mei 2015 telah dilakukan pembangunan fisik mendahului pengadaan tanah,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia lalu mengatakan tersangka JB alias AIS (oknum advokat) adalah tersangka yang membantu mengurus proses pembuatan AJB.
“JB alias AIS yang hanya membantu proses pembuatan, HK, dan AYI yang membayar berdasarkan AJB, berkasnya sudah P21. Lalu, kenapa ND belum P21?. Dari rangkaian keterlibatan dan tindakan ND, apa masih bisa disebut Perdata?” tanyanya.
Terpisah, praktisi hukum, Yan Christian Warinussy, yang juga kuasa hukum tersangka HK, mempertanyakan lambatnya penetapan P21 ini. Menurutnya, tidak ada unsur Perdata atas tindakan ND, melainkan unsur Pidana.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Notaris, kata dia, adalah jurus tulis. Seorang notaris tidak boleh membuat sesuatu yang tidak dituturkan. Apalagi menciptakan akta jual beli dari perbuatan yang tidak benar jadi.
“Sudah jelas ND melanggar aturan hukum. Kalau dia merugikan perorangan, indikasinya Perdata. Tapi kalau merugikan negara, atau rangkaian yang terjadi saat ini, maka itu Pidana,” tegasnya.
Warinussy lalu menjelaskan, kasus ini adalah pengadaan tanah untuk pembangunan kantor yang sudah berjalan. Belakangan, lahan kurang sehingga peru tambahan lahan. Mereka lalu melakukan pengambilalihan lahan milik orang lain yang dilakukan tanpa persetujuan orang tersebut.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Ini jelas Pidana, dan saya desak Penyidik untuk mencabut status tahanan kota ND dan menggantikan dengan status tahanan badan,” tegasnya.
Terpisah, Wakajati Papua, Nikolaus Kondomo yang dikonfirmasi soal ini justru mempertanyakan siapa itu ND.
Papuakini.co juga menanyakan informasi bahwa ND dan kuasa hukumnya pernah bertemu dengannya di Kejati Papua. Soal ini, dia menegaskan tidak kenal ND.
“Saya tidak mengurus perkara Pidsus. Tanya yang bidangnya,” tuturnya via ponselnya.(njo)