Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana merencanakan akan melakukan penetapan Calon Anggota DPRD Kaimana terpilih Periode 2019-2024 pada Kamis (4/7/2019) lusa.
“Ini sesuai surat edaran KPU RI yang mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung, pada papuakini.co Selasa (2/7/2019).
Mantan anggota Bawaslu Kaimana ini mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada perselisihan hasil Pemilu bisa dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Register Perkara Konstitusi.
Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil pemilu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan pada 1 Juli 2019.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu.
Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kaimana ini mengatakan Kaimana tidak ada dalam register permohonan di MK. Makanya direncanakan penetapan dilakukan pada 4 Juli nanti, jika tidak ada surat pemberitahuan MK tersebut.
“Sampai saat ini MK belum menyurati KPU, sehingga belum pasti kapan KPU akan melakukan penetapan,” tuturnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia lalu mengingatkan para calon terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Setelah itu, sesuai aturan yang sama, mereka wajib menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan ke KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih.
Jika itu tidak dilakukan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.(cpk3/dixie)