Kepolisian Resort Kaimana menangkap JH yang diduga sebagai pemilik 12 bom mortir yang akan dikirimkan ke Tual, Maluku Tenggara dari pelabuhan laut Kaimana.
Pria berusia 39 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu diringkus di kawasan jalan baru, belakang Bandara Utarum, Kaimana, sekira pukul 22.15 WIT, Senin (1/7/2019).
Kapolres Kaimana AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH mengatakan, penangkapan JH dilakukan setelah polisi memantau dan mengintainya. Dia disergap saat dibonceng seseorang dengan motor.
“Pria yang beralamat di Desa Letman, Tual, Maluku Tenggara ini mengaku bom tersebut akan dibawa ke Tual untuk diambil mesiunya lalu digunakan sebagai bahan pembuat bom ikan,” kata Kapolres, Selasa (2/7/2019).
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Polres Kaimana kemudian berkoordinasi dengan Polres Kota Tual terkait data-data JH. Hasilnya, identik.
Belum diketahui apakah ini merupakan pengiriman pertama atau yang ke sekian kalinya, termasuk dari mana bom itu diperoleh, karena kasus ini masih proses lidik.
JK kini ditahan di tahanan Polres Kaimana untuk proses lebih lanjut.(cpk3/dixie)