Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Punya Kompetensi

Tenaga kerja konstruksi kini wajib memiliki sertifikat uji kompetensi. Itu merupakan perintah UU Jasa Konstruksi No 2/2017.

“Perintah UU demikian, tenaga kerja wajib punya kompetensi. Yang punya tenaga kerja juga wajib memfasilitasi kompetensi pada pekerjanya. Itu sudah mulai diberlakukan,” ujar Martinus Nafa.

Koordinator Pemberdayaan di Papua Barat dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura ini menyatakan itu menjawab papuakini.co usai pembukaan kegiatan fasilitasi dan uji sertifikasi di Kampung Desay, SP 2, Selasa (2/7/2019).

Pasal 90 UU tersebut menyebutkan ada tahapan sanksi yang dapat diberikan bila mana saat pemeriksaan di suatu lokasi pekerjaan ditemukan ada tenaga kerja yang belum bersertifikasi.

“Tahapan sanksinya dari teguran, bahkan sampai pekerjaan mereka diberhentikan sementara agar bisa memenuhi standar kompetensi sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ungkapnya.

Balai Jasa Konstruksi menggenjot uji kompetensi itu sejak 3 tahun terakhir. Meski belum menyebut secara riil data peningkatan jumlah, namun dia mengatakan perubahannya sangat signifikan.

“Semakin banyak tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat uji kompetensi. Sertifikat ini layaknya SIM bagi mereka,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››