Kasus Dugaan Korupsi Kapal Kargo Sorsel Indah Masih 'Tenggelam'

Penanganan perkara dugaan korupsi Rp4,4 dalam pengadaan kapal kargo/LCT Sorsel Indah di Kabupaten Sorong Selatan tahun 2007 belum juga tuntas.

Padahal, JPU Kejati Papua sudah menyatakan berkas tersangka mantan Bupati Sorsel OI, dan pihak swasta HMN, sudah P21.

Kuasa Hukum tersangka HMN, Rustam SH merasa heran dengan penanganan perkara ini, lantaran sampai detik ini tidak ada kepastian hukum bagi para tersangka, khususnya kliennya.

Menurutnya, semua berkas oleh penyidik sudah sesuai SOP. Makanya Kejaksaan menyatakan berkas ini P21.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Apa susahnya serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan? Cobalah sportif dan bijaksana. Kalau tidak bersalah, Polisi buktikan tidak bersalah, jangan biarkan berlarut dengan ketidak-jelasan seperti ini,” ungkapnya, Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, semakin lama dibiarkan, maka bisa kian menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat pencari keadilan terhadap institusi Polri.

“Kenapa barang ini tidak bisa tuntas? Kendala kan tidak ada. Berkas kan P21. Tarik ulur apa yang membuat ini menjadi soal?” tayanya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia lalu mengatakan barang bukti kapal saat ini berada di Bareskrim Polri. “Kan tidak mungkin P21, lalu penyidik hanya limpahkan berkas. Ini melanggar KUHAP. Kan harus dengan barang bukti. Jadi barang bukti harus bawa ke sini,” tegasnya.

Ditanya soal berkas perkara mantan Bupati Sorsel yang tidak lagi ditangani Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, karena diambil alih Penyidik Tipikor Bareskrim Polri, Rustam menilai itu menunjukkan Penyidik Polda Papua Barat tidak mampu menangani kasus ini.

“Dari sejumlah kasus yang ditangani Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, saya boleh katakan bahwa mereka sangat profesional dan sangat mampu. Lalu, kenapa ditarik? Kasus ini kan terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat,” tegasnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terpisah, Kanit Tipikor Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing membenarkan pengamblalihan berkas kasus OI itu.

“Untuk tersangka HMN penanganan sidik oleh Penyidik Tipikor Polda Papua Barat dan sudah dinyatakan berkas lengkap (P21), sedangkan Berkas Perkara OI, diambil alih oleh Penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” tutur Tommy via ponselnya.

Meski sudah P21, jelasnya, tersangka dan barang bukti belum bisa dilimpahkan karena barang bukti semua dokumen terkait proses rencana lelang, kontrak dan pertanggungjawaban keuangan ada di Penyidik Tipikor Bareskrim Polri.

“Kapal tidak disita. Kapal ada di dermaga Usaha Mina Sorong karena rusak. Objeknya uang, jadi yag disita dokumen,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia kemudian menyatakan tim KPK yang mendatangi Polda Papua Barat baru-baru ini juga menjadikan kasus ini sebagai atensi.

“Kasus LCT juga jadi atensi KPK. Mereka (KPK) tengah berkoordinasi dengan Penyidik Tipikor Bareskrim Polri,” tandasnya.

OI tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka medio 2017 lalu.(njo)