KPU Kaimana belum bisa melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kaimana periode 2019-2024 pada 4 Juli 2019.
Ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/ 2019 tertanggal 3 Juli 2019.
KPU RI dalam surat itu meminta KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menunda Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, karena KPU RI masih menunggu surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Kaimana Dominika Hunga Andung pada papuakini.co, KPU RI juga meminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penetapan itu paling lambat lima hari setelah diterbitkannya Surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima Surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat Permohonan PHPU.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››