Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat belum melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun anggaran 2015.
Ketiga tersangka itu masing masing, HK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB oknum advokat yang bertindak sebagai makelar.
“Berkas tiga tersangka kan sudah dinyatakan P21. Kita masih menunggu kesiapan jaksa untuk kita limpahkan,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi pekerja pers Sabtu (06/07/2019).
Untuk dua tersangka lainnya, ND dan LMS, Dirkrimsus mengatakan belum menerima informasi dari penyidik tentang perkembangan hasil penelitian berkas P19, yang dikirim penyidik dua pekan lalu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua.
“Sejauh ini belum ada informasi dari penyidik, apakah dua berkas itu P21 atau kembali P19,” tandasnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››