Dua Terduga Pencuri HP Dibekuk Polres Kaimana

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana mengamankan dua terduga pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Belakang Kaki Air Kecil, Kaimana Papua Barat, Minggu (7/7/2019) malam.

Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A Pandiangan SIK MH, melalui Kanit Pidum Polres Kaimana Ipda Edward Prana Jaya Purba STrK, mengatakan, penangkapan ini atas laporan kecurian Jeinal Usman pada Sabtu (6/7/2019).

“Laporan yang diterima, pencurian ini dilakukan pelaku berinisial SA (19) pada Jumat malam,” ujarnya, Senin (8/7/2019)

Saat itu korban yang terbangun dari tidurnya karena lapar. Saat hendak mengambil makanan korban melihat terduga mengambil HP Oppo S1 warna putih di regel jendela.

Keesokan harinya korban melapor ke kepolisian. Korban mengatakan sudah lima kali kiosnya kecurian handphone.

Polisi bersama keluarga korban lalu mendeteksi keberadaan handphone itu, termasuk menggunakan aplikasi find my phone.

Saat pemegang handphone itu didapati, dia mengaku ponsel itu milik ibunya yang baru saja membelinya. Polisi lalu menanyakan siapa penjualnya. Saat itu penjualnya berada di lokasi dalam keadaan mabuk. Polisi lalu mengamankan dan menginterogasinya. Dari situ muncul nama RA.

“Kita tahu ada dua orang berdasarkan CCTV bengkel Angguna. Satu orang yang ambil dan satu orang tunggu di motor Beat warna putih,” jelas Kanit Pidum.

Dua tersuga kini ditahan polisi untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk apakah ada sindikat atau tida. Mereka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(cpk3/dixie)