Berbagai instansi terkait di Pemprov Papua Barat melakukan harmonisasi draft Rapergub, tupoksi, dan uraian kerja peleburan Dinas PU dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan menjadi Dinas PU dan Perumahan Rakyat, Senin (8/07/2019).
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, pembahasan ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat sesuai Permendagri 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, khususnya terkait usulan perubahan nama kelembagaan perangkat daerah.
Perubahan nama ini sejak beberapa waktu lalu digaungkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Perubahan nama itu diperlukan agar bisa menggunakan Dana Tambahan Infratruktur (DTI) Otonomi Khusus untuk membangun perumahan bagi Orang Asli Papua.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››