Penyidik Tipikor Polda Papua Barat tengah melakukan pemetaan terhadap aset yang akan disita dari LMS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp4,5 M.
Penyitaan aset itu berkaitan dengan diterapkannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka LMS.
“Petunjuk Jaksa atas P19 kemarin, kita diminta untuk melakukan asset appraising dan menyita aset,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor Papua Barat, AKP. Tommy Pontororing, Rabu (10/07/2019).
Kata dia, penyidik sudah menyita uang senilai Rp220 juta dari tersangka LMS dan dari sejumlah saksi. Namun, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), kerugian negara mencapai Rp3 M. Sehingga, JPU meminta aset bergerak dan tidak bergerak yang berhubungan dengan kasus tersebut juga harus disita.
“Sudah kita petakan apa yang akan disita,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››