Tiga oknum PPD Manokwari Barat, Amros Edison Mnao, Filemon Ariks dan Ishak Maran, resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Manokwari setelah menyatakan menerima putusan PN Manokwari.
“Tiga orang terpidana sudah kita eksekusi hari ini dan kita bawa ke Lapas kelas IIB Manokwari untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim SH, Rabu (10/7/2019).
Para terdakwa tidak menyatakan banding dan menerima putusan hakim PN Manokwari. Hal itu menjadi dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi pada mereka.
Pada sidang sebelumnya, Hakim PN Manokwari memvonis ketiga terdakwa. Amros Edison Mnao divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp24 juta subsidair 6 bulan, sedangkan Filemon Ariks dan Ishak Maran sama-sama diganjar delapan bulan penjara, denda Rp12 juta, subsidair tiga bulan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››