DKPP Sidang Kode Etik Dua KPU dan Satu Bawaslu di Papua Barat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Manokwari, Jumat, (12/7/2019).

Dua perkara yang akan disidangkan itu terkait hasil Pemilu di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat.

Perkara di Tambrauw adalah perkara 169-PKE-DKPPV/2019 antara empat Caleg DPRD Tambrauw selaku Pengadu, melawan Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Perkara di Maybrat bernomor 174-PKE-DKPPVI/2019, antara Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Barat sebagai pengadu, melawan Sekretaris, Ketua dan Anggota KPU Maybrat sebagai teradu.

Empat Caleg Tambrauw sebagai pengadu dalam pokok pengaduannya menilai para teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam pengambilan keputusan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.

Untuk kasus Maybrat, para Teradu diadukan terkait rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di Papua Barat, yang berawal dari komplain salah peserta Pemilu saat pembacaan hasil oleh Ketua KPU Maybrat.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Papua Barat menerima laporan soal dugaan penggelembungan suara saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat.

“Sidang dua perkara itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan saksi yang akan dihadirkan,” ujar Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno melalui rilis yang diterima papuakini.co, Kamis (11/7/2019).

Sidang yang terbuka untuk umum itu akan digelar di kantor Bawaslu Papua Barat. Ketua DKPP Dr Harjono SH MCL akan memimpin sidang untuk dua perkara tersebut.

DKPP, menurutnya, telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan itu digelar.(njo)