Temuan Bom di Kaimana, Tersangka JF Beli Dari AB

Tersangka kasus temuan bom peninggalan Perang Dunia II di Kaimana, Papua Barat, JF, mengaku 12 mortir itu dibelinya dari pria berinisial AB.

Kapolres Kaimana AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH, melalui Kanit Pidum Polres Kaimana Ipda Edward Prana Jaya Purba STrK mengatakan sudah dua kali melayangkan surat panggilan ke AB.

“Batas panggilan kedua hari ini. Jika tidak juga diindahkan, besok kita akan mengeluarkan status DPO bagi yang bersangkutan,” ujarnya pada pekerja pers, Rabu (10/7/2019)

Dia mengatakan pengembangan kasus ini menunjukkan pengiriman serupa pernah dilakukan sebelumnya. Kala itu lima bom dikirim ke Tual, Maluku Tenggara, dengan kapal yang sama, kapal fery Erana, tapi kapten kapalnya beda.

Berkas SPDP tersangka JH hari ini sudah mulai dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››