Penahanan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangguhkan Karena Alasan Ini

Penyidik Polres Manokwari menangguhkan penahanan EK (41), terlapor pencabulan anak kandungnya yang masih di bawah umur karena alasan kesehatan dan permintaan keluarga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana, EK awalnya ditahan namun belakangan sakit.

Hasil pemeriksaan Poliklinik Bhayangkadi Polres Manokwari menunjukkan ada tanda-tanda penyakit usus buntu.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Diagnosa itu diperkuat hasil pemeriksaan dokter di RSUD Manokwari, yang menyatakan dia mengidap usus buntu dan harus dioperasi.

“EK dan keluarga menolak operasi dan akan melakukan pengobatan tradisional,” ungkapnya.

EK lalu kembali dibawa ke tahanan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Keluarganya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk melakukan pengobatan tradisional itu.

“Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa apa dengan kesehatan pelaku ketika di dalam tahanan? Makanya kita tangguhkan penahanannya, karena ada pengajuan dari pihak keluarga,” tuturnya.

Meski demikian, penangguhan penahanan itu tidak menutup jalannya kasus. “Kasus ini tetap jalan, hanya status penahannya saja yang ditangguhkan,” tandasnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kasus pencabulan ini terjadi pada 27 Februari 2019. Korban yang baru berusia 16 tahun merupakan anak pelaku.(njo)