Pemprov Papua Barat Harap Kemdagri Terapkan Lex Specialis Perdasus Pengangkatan DPR PB

Pemerintah Papua Barat berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerapkan asas lex specialis, bukan lex generalis, dalam Perdasus Pengangkatan DPR PB Dalam Rangka Otsus, khususnya, terkait masuknya unsur Fraksi Otsus sebagai salah satu pimpinan DPR PB,

Ini dinyatakan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, menjawab papuakini.co terkait pertemuan fasilitasi terakhir tujuh Perdasus PB di Kemdagri baru-baru ini.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pasalnya, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Pasal 130 ayat (1) aturan itu menyatakan anggota DPR dari jalur pengangkatan dapat menjadi anggota dan pimpinan alat kelengkapan DPR, kecuali Pimpinan DPR, pimpinan badan musyawarah dan pimpinan badan anggaran yang secara ex officio dipegang Ketua DPRD.

Sementara, Pasal 31 ayat (1) menyatakan alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD, badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Menurut Plt Dirjen Otda dari sisi kebijakan dimungkinan berdasarkan masukan Papua Barat melalui Gubernur, tapi dari sisi aspek hukum staf beliau masih persoalan pasal 130 itu,” ungkapnya, Kamis (18/07/2019).

Di sisi lain, bila hal itu disetujui, maka bisa timbul masalah lain. Misalnya di Papua yang tidak menerapkan itu.

“Tapi itu kan ranah Mendagri. Tapi Mendagri juga takut karena kalau salah menerapkan hukum punya dampak besar pada negara ini,” bebernya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Yang pasti, tegasnya, apapun keputusannya sebagai subjek pemerintah bawahan harus menaati.

“Kita berharap secepatnya, karena kita khawatir anggota DPR PB yang dipilih dan yang diangkat tidak sama-sama dilantik. Jadi ya sabar saja kita menanti,” tandasnya.(an/dixie)