LHKPN Seluruh Calon Terpilih DPRD Kaimana Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 20 calon terpilih DPRD Kaimana lengkap.

Menurut Komisioner KPU Kaimana Dominika Hunga Andung calon terpilih di Kaimana termasuk cepat memasukkan laporan ini, karena berdasarkan aturan batas akhirnya ada tujuh hari setelah penetapan calon.

“LHKPN calon terpilih sudah lengkap dan diserahkan ke KPU. H-4 sudah lengkap semua. Kami juga sudah sampaikan dokumen ini ke Bawaslu,” ujarnya pada papuakini.co, Selasa (23/07/2019).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Setelah menyerahkan LHKPN, calon wajib menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan ke KPU paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. “Ini sudah dilakukan oleh semua calon,” tandasnya.(cpk3)