Semen Maruni Manokwari Lunasi 34,58 M Ganti Rugi Lahan Tahap 2

PT SDIC Papua Cement Indonesia, lebih dikenal masyarakat dengan Semen Maruni, membayar pelunasan ganti rugi Rp34,58 pada pemilik hak ulayat lokasi pabrik itu di kantor Bupati Manokwari, Papua Barat, Selasa (30/07/2019).

Ini adalah pembayaran tahap dua sebanyak 80 persen dari total ganti rugi yang harus dibayar, setelah 20 persen dibayarkan di tahap pertama 15 Mei 2019 lalu.

Pelunasan itu terdiri dari dua komponen, yaitu pembayaran lahan tanah datar dan lahan tambang batu kapur.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pelunasan lahan tanah datar Rp14,289 M dan lahan tambang batu kapur Rp20,290 M.

Pembayaran ini dilakukan di kantor Bupati Manokwari oleh perwakilan Semen Maruni, Shi Wei Fei, pada keluarga besar Mansim, disaksikan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Shi melalui penterjemah berharap uang ini bisa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penerimanya.

Dia berterima kasih pada keluarga besar Mansim karena telah mendukung operasi Semen Maruni. Dia berharap dukungan ini dapat terus terjalin.(an/dixie)