Pemprov Papua Barat Tuding Balik Watora dan Oknum Pegawai Kemendagri Bikin Pembohongan Publik

Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Hukum balik menuding Ismael I Watora telah melakukan pembohongan publik terkait proses pelantikan enam anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menang gugatan di Mahkamah Agung.

“Watora dan siapapun oknum pegawai Kemendagri yang disebut dia temui bersama lima orang lainnya itu yang melakukan pembohongan publik,” ujar Kepala Biro Hukum, Dr Roberth Hammar SH MHum MM, Selasa (06/08/2019).

Tudingan Watora itu dinyatakannya dalam sebuah pemberitaan portal berita online.

Pemprov Papua Barat Tuding Balik Watora dan Oknum Pegawai Kemendagri Bikin Pembohongan Publik
Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth Hammar SH MHum MM

Hammar menegaskan surat dari Biro Hukum Papua Barat sudah disampaikan ke Biro Otsus, Biro Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Ditjen Otonomi Daerah.

“Bukti penerimaan ada semua. Lalu siapa orang Kemendagri yang dimaksudkannya? Siapa orang Kemendagri yang ngomong itu? Kalau memang ada, sangat disayangkan,” tuturnya, lalu menunjukkan surat yang dikirimkan ke Kemendagri tertanggal 17 Juli 2019 dan tertanda terima 18 Juli 2019.

Kemendagri, tegasnya, jangan lempar batu sembunyi tangan. “Pemprov Papua Barat tak seperti itu. Kita taat proses hukum sesuai prosedur berlaku. Saya juga mau tuntut Watora yang menyatakan Pemprov Papua Barat berbohong? Siapa yang berbohong. Justru mereka berbohong mengutip kata-kata yang tidak benar,” tuturnya dengan nada keras.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia menegaskan Pemprov bantu mempercepat proses yang merupakan kewajiban Kemendagri sebagai tergugat dalam perkara itu.

“Hasil keputusan (MA) itu, walaupun tanpa diberikan Biro Hukum, itu urusan Kemendagri karena mereka tergugat berurusan dengan Mahkamah Agung. Ingat itu,” tegasnya.

Dia lalu mengatakan saat para penggugat yang menang di MA itu menemuinya, sudah dijelaskan urusan pelantikan menunggu pemerintah pusat.

“Setelah ada surat dari mereka (pemerintah pusat) yang menyatakan sudah menerima putusan, lalu tidak ada upaya-upaya hukum lain, mereka kemudian menyampaikan pada kita bahwa ini boleh diproses,” bebernya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Setelah ada surat dari pemerintah pusat itu, baru lah Pemprov melalui Kesbang akan memproses pelantikan. Itu pun setelah ada pleno di MRPB.

“Setelah itu, surat diajukan ke Kemendagri, kemudian terbit SK Mendagri, barulah pelantikan dilakukan,” tandasnya.(an/dixie)